Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang membolehkan atau melarang sertifikat vaksin dicetak. Hanya saja sebenarnya sangat disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
Mengapa? Karena sertifikat vaksin berisi banyak data-data sensitif seperti NIK, barcode, dan juga tanggal lahir yang rentan disalahgunakan dan bocor apabila tidak sengaja hilang atau dicuri.
Toh sertifikat vaksinasi juga sudah tersedia pada aplikasi Peduli Lindungi yang bisa anda unduh ke handphone atau gadget anda.
Atau jika anda menerima sertifikat vaksinasi dari tautan yang dikirim melalui SMS / WhatsApp, anda juga dapat mengaksesnya dari situ.
Apabila anda memang menginginkan bentuk cetak fisik sertifikat vaksin agar nantinya lebih praktis ke mana saja, pastikan anda mencetaknya sendiri di rumah tanpa campur tangan pihak lain.
Hal ini karena setelah Menkes Budi Sadikin mengumumkan akan memberlakukan syarat wajib tunjukkan sertifikat vaksin untuk berbagai macam kegiatan seperti makan di tempat, perjalanan jauh, dan mengunjungi mal, muncul banyak marketplace online yang menawarkan jasa cetak vaksin.
Tidak semua jasa marketplace ini jujur, dan ada kemungkinan data pribadi anda nantinya akan dibocorkan / disalahgunakan untuk kepentingan mereka dan pihak ketiga.
Jadi, tetap disarankan agar sertifikat vaksin diakses saja melalui aplikasi PeduliLindungi atau diunduh, tidak perlu dicetak.
Yang paling dibutuhkan dari sertifikat vaksin sebenarnya adalah barcode yang terdapat pada sertifikat, bukan bentuk cetakan fisiknya.
Jadi, tidak ada bedanya jika anda sudah mencetak bukti fisik sertifikat vaksin atau belum dan hanya menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi. Barcode dari sertifikatnya lah yang nantinya akan digunakan untuk diverifikasi oleh petugas.
Head Office:
Jalan Tanjung Duren Timur V No.19 RT.002 RW.02 Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia 11470
WA/Telp:
(0811-9279-799)
Email:
project@printcustom.co.id